"Mohon maaf, untuk penyalagunaan uang sudah masuk ranah penegakan hukum. Untuk lebih jelasnya. Mohon konfirmasi ke penegak hukum," jelasnya.
Yang pasti kata Herwyn, pegawai Bawaslu Kota Depok tersebut telah diberhentikan. "Info dari Sekjen Bawaslu, Kasek Depok telah diberhentikan," pungkasnya. (FAY)