IDXChannel - AIA buka suara mengenai seorang perwira polisi bernama Sutomo yang mengaku menjadi korban ketidakjelasan terkait asuransi jiwa dan kesehatan. Tak tanggung-tanggung, total kerugian yang dialaminya mencapai sekira dari Rp500 juta.
Chief Marketing Officer PT AIA Financial Lim Chet Ming mengatakan AIA selalu berpegang teguh pada prinsip operasional melakukan hal yang tepat, dengan cara yang tepat, dengan orang yang tepat.
"Untuk itu kami memastikan seluruh tenaga pemasar (agen asuransi) kami melakukan pekerjaannya sesuai Market of Conduct Guideline (MCG) yang telah ditetapkan perusahaan, serta wajib mematuhi ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku untuk melindungi dan menjaga kepercayaan nasabah, agen serta mitra bisnis," kata Lim di Jakarta, Minggu (4/4/2021).
AIA telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait polis Sutomo yakni syarat dan ketentuan polis Maxi Personal Health (produk asuransi yang memiliki unsur proteksi dan investasi) telah diinformasikan dan disetujui oleh Bapak Sutomo selaku pemegang polis, sebelum menandatangani polis.
"Pada ilustrasi yang ditandatangani oleh beliau, tercantum keterangan terperinci mengenai biaya-biaya, termasuk biaya akuisisi dan nilai investasi yang tidak dijamin karena mengikuti kondisi