IDXChannel - Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) meminta agar kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tetap dipertahankan meski diprotes Amerika Serikat (AS).
Kebijakan TKDN yang dinilai sebagai langkah proteksionisme, disebut-sebut menjadi salah satu penyebab Indonesia terkena tarif impor AS 32 persen.
"Gabel meminta agar kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tetap dipertahankan dan tidak dilonggarkan. Kebijakan TKDN ini telah terbukti ampuh meningkatkan demand produk manufaktur dalam negeri terutama dari belanja pemerintah," ujar Sekretaris Jenderal Gabel, Daniel Suhardiman, melalui keterangan tertulis, Minggu (6/4/2025).
Dia menambahkan, kebijakan TKDN menjadi bentuk risk management yang sangat penting untuk dapat mengamankan pasar dalam negeri. Selain TKDN, Gabel telah mengusulkan revisi Permendag No 8 Tahun 2024 dan pemberlakuan pelabuhan entry point.
"Kebijakan itu juga yang selama ini sudah kami minta, dan untuk segera dilaksanakan," kata Daniel.
Menurut Daniel, Indonesia merupakan pasar yang sangat besar dan potensial, dengan daya beli yang tinggi, dan menjadi sasaran bagi produk impor.