IDXChannel - Nasib baik masih berpihak kepada Yosafat Saumanuk (29) korban dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Padang. Meskipun sudah dirumahkan sejak 13 Juli 2021 sampai sekarang, namun dia masih menerima gaji pokok setiap bulannya.
“Banyak teman-teman saya dari 25 karyawan, ada 16 orang yang dirumahkan, kalau kami yang senior ada enam orang ini dibayar gaji pokok Rp1,5 juta. Tidak ada tambahan lagi. sementara kalau aktif kerja ada bonusnya mungkin satu bulan bisa menghasilkan Rp2 juta lebihlah,” tuturnya pada MNC Portal Indonesia, Rabu (4/8/2021)
Namun nasib serupa taj dialami oleh 10 orang pegawai baru di kantornya. mereka tidak menerima gaji sama sekali. Hal ini menyebabkan beberapa dari pekerja baru mengajukan pengunduran diri dari kantornya.
Yosafat bekerja pada sebuah homestay dan kafe di Kota Padang sejak tahun 2019. Sebelum PPKM, Kota Padang pernah ada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). kala itu, dia juga ikut dirumahkan selama dua bulan , dari April sampai Mei 2021.
“Masuk kerja pada Juli 2021, tempat saya bekerja masih memperhatikan juga kondisi kita. Ini sejak PPKM darurat kan seluruh akses masuk Sumbar kan ditutup makanya tidak ada pelanggan kita masuk untuk menginap sehingga kita dirumahkan,” katanya.