sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dirut Jasa Raharja: Gunakan Transportasi Resmi Agar ‘Terlindungi’ saat Kecelakaan

Economics editor Heri Purnomo
09/01/2023 08:58 WIB
PT Jasa Raharja mengimbau agar masyarakat menggunakan transportasi umum resmi, agar ketika terjadi kecelakaan korban berhal mendapatkan santunan.
Dirut Jasa Raharja: Gunakan Transportasi Resmi Agar ‘Terlindungi’ saat Kecelakaan (FOTO: MNC Media)
Dirut Jasa Raharja: Gunakan Transportasi Resmi Agar ‘Terlindungi’ saat Kecelakaan (FOTO: MNC Media)

Besaran santunan bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum, lanjut Rivan, telah diatur sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, yakni Rp50 juta untuk korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris yang sah, maksimal Rp50 juta untuk korban cacat tetap, dan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta untuk korban luka yang dirawat di rumah sakit. 

“Bagi korban meninggal dunia yang tidak mempunyai ahli waris yang sah, maka akan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4 juta,” ujar Rivan.

Rivan mengatakan, penumpang angkutan umum yang sah, adalah mereka yang telah membeli tiket angkutan umum atau angkutan wisata secara resmi dan sudah termasuk iuran wajib Jasa Raharja. 

Hal itu, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Nomor SE/8/DI.01.01/MK/2022 tentang Keselamatan Transportasi Wisata.

Dalam poin (a) isi SE itu menyebutkan, kata Rivan, bahwa pengguna jasa transportasi wisata (biro perjalanan wisata dan wisatawan), menggunakan transportasi wisata yang sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan serta memiliki perizinan resmi. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement