"Ada salah satu pengurus kami yaktu Anwar Bessy, karena dia ingin mendapatkan kepastian, maka dia emosional. Spontan kemudian menggerakkan tangannya membentur ke gypsum sampai bolong 20-25 cm. Dengan kejadian itu Anwar diproses pidana, padahal itu seharusnya masalah kecil yang tidak perlu dipidanakan," kata Riden di Jakarta, Senin (17/5/2021).
Sambung dia mengatakan, laporan itu sudah masuk ke dalam proses persidangan. Berdasarkan catatan Riden, persidangan sudah dilakukan dua kali sejak manajemen Indomaret melaporkan Anwar. (RAMA)