IDXChannel - PT Indomaret Prismatama selaku pengelola minimarket Indomaret angkat suara terkait adanya kabar belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Adapun kejadian tersebut terjadi di tahun 2020.
Marketing Director Indomarco Prismatama, Wiwiek Yusuf mengatakan, pihaknya telah membayarkan THR tahun 2020 sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Seluruh karyawan telah mendapatkan haknya. Termasuk THR 2020 sudah diberikan dengan jumlah dan waktu sesuai peraturan Menaker No.6 tahun 2016," ujar Wiwiek dalam keterangan tertulis, Senin (17/5/2021).
Dia menambahkan, selama lebih dari 30 tahun manajemen Indomaret tidak pernah menunggak pemberian THR kepada karyawannya.
"Hak mereka diberikan sesuai peraturan pemerintah," kata dia.
Dia menyampaikan, Indomaret terus melayani sebaik-baiknya kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, manajemen mengajak karyawan dan masyarakat luas untuk melakukan kegiatan produktif guna mendukung pemerintah dalam memulihkan perekonomian nasional di masa pandemi.