DJBC juga mencatat telah menindak 2.929 kasus hasil tembakau ilegal senilai Rp367 miliar dan memusnahkan 257,27 juta batang rokok selama tiga bulan pertama tahun ini.
Penerimaan Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tercatat sebesar Rp1,5 triliun pada Kuartal I-2025, menurun 6,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya akibat penurunan produksi dalam negeri. DJBC juga menindak 515 kasus MMEA ilegal dengan nilai mencapai Rp17,8 miliar pada periode yang sama.
(NIA DEVIYANA)