IDXChannel - Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan), menyesalkan adanya tudingan dari Ombudsman Republik Indonesia bahwa pihaknya telah melakukan maladministrasi dengan adanya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang masuk ke Indonesia.
Kepala Barantan, Bambang, menjelaskan bahwa setiap aktivitas impor maupun ekspor sebetulnya sudah dilakukan secara online, sehingga bisa dipantau secara transparan, baik oleh masyarakat, maupun lembaga penegak hukum.
"Jadi kalau ada maladministrasi, pasti ketahuan semua. Jadi kita terbuka dengan single submission ekspor impor itu berarti semua transaksi karantina diketahui oleh BC (bea cukai), KPK, maupun pihak-pihak lainnya," ujar Bambang, Kamis (21/7/2022).
Sehingga dengan adanya tudingan tersebut, menurut Bambang, menunjukkan bahwa Ombudsman Ri kurang memahami tugas-tugas pokok dari Barantan Kementan.
"Kawan-kawan sudah lelah setengah mati dengan anggaran terbatas minta bantuan polisi, TNI, mengawal karantina dengan keterbukaan, KPK kita minta setiap saat datang ke sini sebagai wujud kita (terapkan) prinsip pelayanan terbaik dengan transparansi," keluh Bambang.