Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani H Maming, tengah dalam sorotan. Pasalnya dalam beberapa waktu terakhir namanya disebut-sebut turut terlibat dalam kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Sejauh ini kasus tersebut telah menetapkan Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, sebagai terdakwa. Nama Mardani menjadi ikut terseret lantaran sebelumnya diketahui pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu dalam dua periode, yaitu 2010-2015 dan 2016-2018.
Terkait kondisi tersebut, perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor, Banser, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU bersama dengan kepengurusan HIPMI menyatakan bakal tereus mengawal perkembangan kasus tersebut.
Mardani dijadwalkan bakal dihadirkan sebagai saksi fakta dalam sidang lanjutan, Senin (25/4/2022).
“Kami dari LBH Ansor Kalimantan Selatan beserta Ansor dan Banser se-Kalimantan Selatan akan ikut mengawal jalannya persidangan untuk memastikan bahwa hukum berjalan sesuai dengan relnya, kami meminta para penegak hukum bersifat profesional dalam pemeriksaan tersebut,” ujar Ketua LBH GP Ansor Kalimantan Selatan, Syaban Husin Mubarak, Minggu (24/4/2022).
Syaban menambahkan agar masyarakat Indonesia khususnya warga Kalsel agar tidak cepat percaya pada berita yang dinilainya telah mendiskreditkan Mardani.
“Kami berharap Masyarakat juga harus selektif dan bijaksana dalam era post-truth atau pasca kebenaran dimana banyak hoax berkedok berita untuk menyesatkan publik, bahkan menjadi indikasi-indikasi kepentingan politik kepentingan yang berdampak pada informasi yang tidak relevan lagi,” tegas Syaban.
Tidak hanya itu, perwakilan LPBH NU, LBH Ansor, dan HIPMI di Jakarta juga bertindak dengan mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Yudisial (KY), pada Jumat (22/4/2022).
Ketua Bidang Hukum HIPMI, Irfan Idham, berharap agar LPSK dan KY dapat melakukan pemantauan persidangan dan mencegah kriminalisasi terhadap Ketua Umumnya tersebut.
"Alhamdulillah kami sudah diterima oleh Komisioner LPSK Ibu Susolaningtyas yang akan memplenokan laporan kami dengan komisioner lainnya. Juru Bicara KY Miko Ginting juga menerima kami dengan baik dan bahkan Kepala Biro Pengawasan Hakim, Pak Mulyadi tadi menyampaikan bahwa KY atas seizin komisioner akan menurunkan tim untuk melakukan pengawasan jalannya persidangan," ujar Irfan.
Ketiga perwakilan lembaga ini menyampaikan permohonan agar LPSK melindungi saksi, Mardani H Maming dari kriminalisasi. Sedangkan ke KY mereka meminta KY mengirimkan tim untuk melakukan pemantauan persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin (24/4).
LPBH NU, LBH Ansor, dan HIPMI menolak adanya intervensi dan campur tangan pihak beritikad jahat yang hendak mengintervensi peradilan untuk mengkriminalisasi Mardani H. Maming, saksi dalam persidangan kasus ini, yang juga merupakan Bendahara Umum PBNU dan Ketua Umum HIPMI. LPSK dan KY diharapkan melakukan upaya sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya untuk memastikan agar persidangan berjalan dengan bebas, jujur, dan tidak memihak.
"Kami terus terang kaget dengan perubahan sikap Majelis Hakim. Kami tentu berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat terhadap Bendahara Umum PBNU. Itulah kenapa kami datang ke KY meminta KY untuk menurunkan Tim Pemantauan Persidangan," tegas Koordinator Divisi Litigasi LBH Ansor, Dendy Z. Finsa.
Sementara itu, Sekretaris LPBH NU M. Hakam Aqsho juga menyoal penyesatan opini publik terhadap Mardani.
"Kami mencermati terus jalannya persidangan tipikor di Banjarmasin. Kejanggalan yang paling mencolok adalah ketika Pak Mardani yang kapasitasnya hanya sebagai saksi malah diposisikan seolah-olah pesakitan. Framing jahat dan penyesatan opini publik ini harus segera dihentikan. Apalagi hal tersebut selalu dikaitkan dengan posisi beliau sebagai Bendum PBNU," tegasnya. (TSA)