Ketiga perwakilan lembaga ini menyampaikan permohonan agar LPSK melindungi saksi, Mardani H Maming dari kriminalisasi. Sedangkan ke KY mereka meminta KY mengirimkan tim untuk melakukan pemantauan persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin (24/4).
LPBH NU, LBH Ansor, dan HIPMI menolak adanya intervensi dan campur tangan pihak beritikad jahat yang hendak mengintervensi peradilan untuk mengkriminalisasi Mardani H. Maming, saksi dalam persidangan kasus ini, yang juga merupakan Bendahara Umum PBNU dan Ketua Umum HIPMI. LPSK dan KY diharapkan melakukan upaya sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya untuk memastikan agar persidangan berjalan dengan bebas, jujur, dan tidak memihak.
"Kami terus terang kaget dengan perubahan sikap Majelis Hakim. Kami tentu berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat terhadap Bendahara Umum PBNU. Itulah kenapa kami datang ke KY meminta KY untuk menurunkan Tim Pemantauan Persidangan," tegas Koordinator Divisi Litigasi LBH Ansor, Dendy Z. Finsa.
Sementara itu, Sekretaris LPBH NU M. Hakam Aqsho juga menyoal penyesatan opini publik terhadap Mardani.
"Kami mencermati terus jalannya persidangan tipikor di Banjarmasin. Kejanggalan yang paling mencolok adalah ketika Pak Mardani yang kapasitasnya hanya sebagai saksi malah diposisikan seolah-olah pesakitan. Framing jahat dan penyesatan opini publik ini harus segera dihentikan. Apalagi hal tersebut selalu dikaitkan dengan posisi beliau sebagai Bendum PBNU," tegasnya. (TSA)