IDXChannel - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan, proses suatu barang yang akan ditetapkan menjadi barang kena cukai harus melalui proses sangat panjang dan melalui banyak tahap. Hal ini termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat.
"Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heriyanto dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Menurutnya, pemerintah juga sangat hati-hati dalam menetapkan suatu barang sebagai barang kena cukai. Sebagai contoh, pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik, yang penerimaannya sudah dicantumkan dalam APBN, belum diimplementasikan.
"Karena, pemerintah sangat prudent dan betul-betul mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kondisi ekonomi masyarakat, nasional, industri, aspek kesehatan, lingkungan, dan lainnya. Kami akan mendengarkan aspirasi stakeholders, dalam hal ini DPR dan masyarakat luas," ujarnya.