IDXChannel - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan, proses suatu barang yang akan ditetapkan menjadi barang kena cukai harus melalui proses sangat panjang dan melalui banyak tahap. Hal ini termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat.
"Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heriyanto dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Menurutnya, pemerintah juga sangat hati-hati dalam menetapkan suatu barang sebagai barang kena cukai. Sebagai contoh, pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik, yang penerimaannya sudah dicantumkan dalam APBN, belum diimplementasikan.
"Karena, pemerintah sangat prudent dan betul-betul mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kondisi ekonomi masyarakat, nasional, industri, aspek kesehatan, lingkungan, dan lainnya. Kami akan mendengarkan aspirasi stakeholders, dalam hal ini DPR dan masyarakat luas," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kini tengah melakukan prakajian ekstensifikasi cukai. Tiket konser musik hingga detergen menjadi objek yang masuk ke dalam tahap prakajian ini.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Iyan Rubiyanto mengatakan, tiket konser musik masuk ke dalam prakajian ekstensifikasi cukai karena melihat banyak masyarakat Indonesia masuk ke dalam kategori kaya. Sebab, banyak yang rela merogoh koceknya dalam-dalam demi konser artis di suatu negara.
"Tiket konser, kayak kemarin sold out di mana-mana, konser di Singapore, dan itu dibeli dan saya rasa masyarakat Indonesia kaya-kaya," ujar Iyan dalam Kuliah Umum Menggali Potensi Cukai di STAN, dikutip Rabu (24/7/2024).
Selain tiket konser musik, makanan cepat saji (fastfood), tisu, smartphone, MSG, batu bara, dan detergen masuk ke dalam daftar objek prakajian ekstensifikasi cukai.
(Dhera Arizona)