PKS baru ini mencakup enam poin krusial, mulai dari pertukaran data informasi, bantuan penanganan perkara, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Salah satu poin yang menjadi perhatian khusus adalah penanganan tindak pidana penipuan yang mencatut nama otoritas pajak.
DJP mencatat adanya lonjakan pengaduan terkait penipuan pajak sebesar 20,2 persen, dari 1.672 laporan pada 2024 menjadi 2.010 pengaduan pada 2025.
“Sebagai langkah nyata menjaga kepercayaan publik, telah disepakati pula penanganan tindak penipuan yang mengatasnamakan DJP,” kata Bimo.
Dengan adanya payung hukum baru ini, DJP optimis dapat menekan angka pengemplang pajak melalui pendekatan hukum yang terintegrasi. Penegakan hukum tidak hanya akan menyasar sisi administratif, tetapi juga pidana jika ditemukan unsur pelanggaran yang merugikan negara.
“Dengan disahkannya PKS ini menjadi payung penerapan multidoor approach dalam peningkatan kepatuhan wajib pajak dan mendukung pencapaian penerimaan pajak,” ujar Bimo.
(NIA DEVIYANA)