IDXChannel – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi memperbarui komitmen dalam memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan.
Langkah ini merupakan pembaruan dari kesepakatan sebelumnya yang telah berakhir pada 19 Juni 2024. Kolaborasi ini terbukti efektif dalam menjaga pundi-pundi penerimaan negara dari para pelanggar aturan perpajakan.
“Sepanjang berlakunya PKS lama (2021 sampai dengan 2024), kolaborasi DJP dengan Bareskrim Polri sukses mengamankan penerimaan pajak sekitar Rp2,8 triliun,” kata Bimo dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (6/2/2026).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, bersama Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) baru di Kantor Bareskrim Polri, Selasa (3/2/2026) lalu.
Berdasarkan data internal DJP, total penerimaan sebesar Rp2,8 triliun tersebut dikumpulkan melalui berbagai tindakan tegas.
Sebanyak Rp2,65 triliun berasal dari kegiatan pemblokiran dan penyitaan aset, sementara Rp229,55 miliar lainnya diperoleh dari penyelesaian melalui penghentian penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara teknis, sinergi ini telah merampungkan 366 berkas perkara yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P-21), 252 kegiatan penyitaan dan pemblokiran aset, 76 perkara penghentian penyidikan melalui koordinasi bersama dan 355 berkas pelimpahan tersangka dan barang bukti.
PKS baru ini mencakup enam poin krusial, mulai dari pertukaran data informasi, bantuan penanganan perkara, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Salah satu poin yang menjadi perhatian khusus adalah penanganan tindak pidana penipuan yang mencatut nama otoritas pajak.
DJP mencatat adanya lonjakan pengaduan terkait penipuan pajak sebesar 20,2 persen, dari 1.672 laporan pada 2024 menjadi 2.010 pengaduan pada 2025.
“Sebagai langkah nyata menjaga kepercayaan publik, telah disepakati pula penanganan tindak penipuan yang mengatasnamakan DJP,” kata Bimo.
Dengan adanya payung hukum baru ini, DJP optimis dapat menekan angka pengemplang pajak melalui pendekatan hukum yang terintegrasi. Penegakan hukum tidak hanya akan menyasar sisi administratif, tetapi juga pidana jika ditemukan unsur pelanggaran yang merugikan negara.
“Dengan disahkannya PKS ini menjadi payung penerapan multidoor approach dalam peningkatan kepatuhan wajib pajak dan mendukung pencapaian penerimaan pajak,” ujar Bimo.
(NIA DEVIYANA)