"Melihat banyak sekali masukan dari wajib pajak Badan dan asosiasi dan dari beberapa korporasi, konsultasi kami dengan Menteri, memberikan relaksasi sampai 31 Mei," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Wajib pajak badan yang melakukan pembayaran maupun pelaporan setelah batas waktu, namun masih dalam periode maksimal satu bulan setelah jatuh tempo, tidak akan dikenakan sanksi administratif. Penghapusan sanksi ini mencakup denda maupun bunga keterlambatan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Tak hanya itu, dalam hal sanksi administratif telah terlanjur ditagihkan melalui Surat Tagihan Pajak (STP), DJP menegaskan bahwa penghapusan akan tetap dilakukan secara jabatan oleh kantor wilayah setempat.
(Febrina Ratna Iskana)