sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJP Kumpulkan Rp11,48 Triliun dari Penunggak Pajak Besar

Economics editor Anggie Ariesta
24/11/2025 14:10 WIB
Realisasi ini merupakan hasil dari penagihan aktif yang dilakukan DJP hingga pertengahan November 2025.
DJP Kumpulkan Rp11,48 Triliun dari Penunggak Pajak Besar. Foto: Freepik.
DJP Kumpulkan Rp11,48 Triliun dari Penunggak Pajak Besar. Foto: Freepik.

Selanjutnya, melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Badan Pemulihan Aset (BPA), khususnya terhadap wajib pajak yang bersinggungan dengan permasalahan hukum.

Upaya penagihan ini merupakan bagian dari langkah DJP untuk mengamankan penerimaan negara di tengah kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement