sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJP Kumpulkan Rp11,48 Triliun dari Penunggak Pajak Besar

Economics editor Anggie Ariesta
24/11/2025 14:10 WIB
Realisasi ini merupakan hasil dari penagihan aktif yang dilakukan DJP hingga pertengahan November 2025.
DJP Kumpulkan Rp11,48 Triliun dari Penunggak Pajak Besar. Foto: Freepik.
DJP Kumpulkan Rp11,48 Triliun dari Penunggak Pajak Besar. Foto: Freepik.

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil menghimpun Rp11,48 triliun dari 201 wajib pajak (WP) yang menunggak pajak besar. Realisasi ini merupakan hasil dari penagihan aktif yang dilakukan DJP hingga pertengahan November 2025.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan, realisasi Rp11,48 triliun tersebut merupakan akumulasi pembayaran dan angsuran yang dilakukan oleh 104 WP di antara 201 penunggak terbesar yang laporannya telah disampaikan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

"Dari 104 wajib pajak sudah melakukan pembayaran atau angsuran, realisasi yang berhasil kami cairkan sebesar Rp11,48 triliun. Ini angka sampai kalau tidak salah 19 November 2025," ujar Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI, Senin (24/11/2025).

Untuk mempercepat pencairan sisa tunggakan dari 201 wajib pajak terbesar, DJP melakukan beberapa tindakan dan sinergi, seperti melakukan upaya penagihan secara aktif dan langsung terhadap para wajib pajak yang menunggak.

Kemudian bekerja sama dengan instansi terkait, baik di unit eselon I Kemenkeu, lembaga jasa keuangan, maupun aparat penegak hukum.

Selanjutnya, melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Badan Pemulihan Aset (BPA), khususnya terhadap wajib pajak yang bersinggungan dengan permasalahan hukum.

Upaya penagihan ini merupakan bagian dari langkah DJP untuk mengamankan penerimaan negara di tengah kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement