Oleh karena itu, dia selalu berupaya mengimbau kepada masyarakat wajib pajak, memberikan sosialisasi, termasuk melalui pemberi kerja untuk terus melakukan pemadanan.
Hal ini karena dalam implementasi core tax administration system atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) ke depan, DJP akan menggunakan NIK sebagai indikator atau nomor yang digunakan untuk bertransaksi dengan DJP. Rencananya, core tax akan mulai digunakan DJP mulai 1 Mei 2024.
(FAY)