Kemudian PPN Dalam Negeri (PPN DN) yang mencapai Rp238,86 triliun, tumbuh 23,9 persen (yoy) dari Rp192,72 triliun.
Sedangkan, jenis pajak lainnya menyumbang Rp7,87 triliun, atau tumbuh 65,7 persen.
"Restitusi didominasi PPh Badan dan PPN DN sehingga koreksi pertumbuhan secara neto jauh lebih dalam dibandingkan penerimaan bruto," kata dia.
Meskipun menekan angka penerimaan neto negara, Bimo menegaskan bahwa kenaikan restitusi yakni pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak, sebenarnya memiliki dampak positif terhadap perekonomian.
"Restitusi berarti uang kembali ke masyarakat. Dengan meningkatnya restitusi, artinya kas yang diterima masyarakat, termasuk sektor privat, bertambah sehingga diharapkan dapat meningkatkan aktivitas dan menggerakkan perekonomian," kata Bimo.
(NIA DEVIYANA)