sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJP Sita Aset Penunggak Pajak di Sumut Rp1,3 Miliar

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
08/10/2021 06:26 WIB
DJP Sumut melalui juru sita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menyita aset-aset para penunggak pajak di Sumatera Utara dengan nilai lebih dari Rp1,3 miliar. 
DJP Sita Aset Penunggak Pajak di Sumut Rp1,3 Miliar (FOTO: MNC Media)
DJP Sita Aset Penunggak Pajak di Sumut Rp1,3 Miliar (FOTO: MNC Media)

Dalam mengamankan penerimaan negara, kata Bismar, Kanwil DJP Sumut I lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya. Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak belum melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan.

"Dengan langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkat kepatuhan perpajakan wajib pajak," pungkasnya. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement