sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dorong Hunian Berimbang, Pemerintah Siapkan Sejumlah Insentif Bagi Developer di IKN

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
20/08/2024 16:53 WIB
Konsep hunian berimbang merupakan ketentuan yang harus dipenuhi oleh developer ketika membangun sebuah kawasan hunian di IKN.
Dorong Hunian Berimbang, Pemerintah Siapkan Sejumlah Insentif Bagi Developer di IKN. Foto: MNC Media.
Dorong Hunian Berimbang, Pemerintah Siapkan Sejumlah Insentif Bagi Developer di IKN. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Plt. Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono mengatakan ada berbagai macam insentif khusus untuk developer yang akan membangun hunian berimbang di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hadirnya insentif tersebut diharapkan mampu menarik para developer untuk mengembangkan hunian berimbang di Ibu kota baru tersebut dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat, khususnya kelas masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Basuki menjelaskan konsep hunian berimbang merupakan ketentuan yang harus dipenuhi oleh developer ketika membangun sebuah kawasan hunian di IKN.

Ketika developer membangun hunian untuk kelas atas, maka juga harus membangun rumah untuk kelas masyarakat bawah. Sehingga supply perumahan tidak hanya berfokus pada satu kelas saja.

"Jadi kalau hunian berimbang, itu yang selama ini kan belum dipenuhi oleh mereka (developer), karena tadinya harus satu kawasan, sekarang sudah boleh tidak di satu kawasan, kemudian tambah lagi boleh dibangun di IKN," ujar Basuki saat ditemui di Kantornya, Selasa (20/8/2024).

Terkait insentif diatur dalam PP 29 tahun 2024 tentang tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN.

Pada pasal 25 beleid tersebut dijelaskan bahwa pelaku usaha dalam hal ini pengembang atau developer akan diberikan insentif berupa bantuan program pembangunan perumahan, keringanan pajak untuk rumah sederhana sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement