Menurutnya, Keputusan Dirjen Migas No. 181 Tahun 2014 sebenarnya telah mengatur prosedur verifikasi dan kualifikasi verifikator TKDN. Namun, untuk memastikan bahwa verifikasi TKDN mencapai hasil yang diharapkan, banyak hal yang perlu disempurnakan dan diperbaiki. Melalui peraturan baru, Keputusan Dirjen Migas No. 232.K/HK.02/DJM/2024, diharapkan dapat menyempurnakan dan memperbaiki kekurangan peraturan sebelumnya.
"Melalui Kepdirjen ini diharapkan dapat memberikan insight yang lebih fresh dalam proses verifikasi dan kualifikasi verifikator TKDN pada Hulu Migas sehingga menghasilkan hasil verifikasi yang akuntabel dan verifikator yang berintegritas," tuturnya.
Selain itu, Mirza menjelaskan bahwa peraturan pelaksana, Peraturan Menteri ESDM No.15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas, menetapkan komitmen pemerintah untuk mendorong TKDN Hulu Migas. Dalam peraturan tersebut, pemerintah dan Kementerian ESDM berupaya meningkatkan pemberdayaan nasional melalui kerja sama antara semua pemangku kepentingan untuk mendorong dan menumbuhkan kemampuannya.
"Kebijakan ini akan meningkatkan efek berantai pada pengadaan barang dan jasa dengan memprioritaskan kemampuan dan rekayasa rancang bangun nasional untuk mendukung bisnis hulu minyak dan gas bumi," katanya.
(RFI)