Dalam ketentuan baru tersebut, katanya, pembayaran subsidi untuk pengadaan bahan baku diberikan kepada BUMN Pupuk sebelum proses produksi dan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan.
Selain perubahan mendasar pada mekanisme pembayaran subsidi, Perpres 113 Tahun 2025 juga mempertegas sekaligus memperluas pengawasan pupuk bersubsidi, termasuk terhadap aspek penyaluran fisik dan akuntabilitas keuangan subsidi.
"Sistem ini menyesuaikan harga pupuk berdasarkan harga pasar riil dan fluktuasi nilai tukar, dengan tujuan agar subsidi lebih tepat sasaran, lebih efisien, dan mendorong revitalisasi pabrik pupuk BUMN agar lebih kompetitif," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)