sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Berencana Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu

Economics editor Yulistyo Pratomo
23/03/2021 07:45 WIB
Untuk meningkatkan kinerja perpajakan, Komisi XI DPR berencana memisahkan Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan.
DPR Berencana Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu. (Foto: MNC Media)
DPR Berencana Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Untuk meningkatkan kinerja perpajakan, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana memisahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Rencana ini sudah dimasukkan dalam daftar program legislasi nasional atau prolegnas prioritas 2021.

Anggota Komisi XI DPR, Heri Gunawan, mengungkapkan, anggota dewan sudah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) ke dalam prolegnas prioritas 2021. Perubahan regulasi pajak atas usulan pemerintah yang telah dibuat sejak 2016 lalu ini salah satunya membahas pemisahan DJP.

"Tentunya dengan harapan pemisahan otoritas pajak dari otoritas fiskal perlu dilakukan oleh untuk menggenjot rasio pajak," kata Heri dalam siaran pers yang diterima IDX Channel, Selasa (23/3).

Heri melanjutkan, Ditjen Pajak sebagai lembaga yang selama ini berperan dalam memberikan kontribusi sekitar di atas 70 persen bagi penerimaan pajak sudah seharusnya naik kelas sejajar dengan kementerian. Menurutnya bukan lagi mereka selevel eselon satu.

Dalam RPJMN pemerintah tertera pengumpulan penerimaan negara termasuk perpajakan dilaksanakan oleh suatu lembaga khusus yang berada langsung di bawah presiden, tetapi tetap di bawah koordinasi menteri keuangan. Namun, dia meminta agar dikaji secara komprehensif apakah wacana pemisahan itu bakal berdampak signifikan terhadap penerimaan pajak.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement