sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Ingin Revisi UU BUMN, Ini Tanggapan Erick Thohir

Economics editor Suparjo Ramalan
22/09/2021 16:21 WIB
Kementerian BUMN menyambut rencana Komisi VI DPR untuk melakukan revisi UU mengenai BUMN atau UU No.19/2003.
DPR Ingin Revisi UU BUMN, Ini Tanggapan Erick Thohir (FOTO:MNC Media)
DPR Ingin Revisi UU BUMN, Ini Tanggapan Erick Thohir (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Kementerian BUMN menyambut rencana Komisi VI DPR untuk melakukan revisi UU mengenai BUMN atau UU No.19/2003. 

Menteri BUMN, Erick Thohir menilai revisi UU Nomor 19 Tahun 2003 tidak semata-mata menambah kekuasaan Kementerian BUMN. Namun, regulasi tersebut memberikan peran dan ruang lebih luas bagi pemegang saham untuk memaksimalkan pengawalan terhadap kinerja perseroan negara. 

Pengawalan yang dimaksud berupa restrukturisasi, pembubaran, merger (penggabungan), injeksi Penyertaan Modal Negara (PMN) atau pendanaan, utang, kepemilikan saham, dividen, pajak, hingga poin yang dinilai substansial yang berkaitan dengan kinerja BUMN.  

Erick mencatat, perlu peta atau penjelasan detail perihal poin-poin tersebut. Dan itu hanya dimungkinkan lewat pembaharuan regulasi yang memungkinkan BUMN lebih baik ke depannya.  

"Ini saya rasa di rencana UU BUMN itu perlu mendapat penekan dan power lebih untuk kami melakukan, tidak semata-mata menambah kekuasaan tetapi disinilah justru yang ditekankan tadi, tidak lain, kami juga menjadi pressure yang baik para direksi kami," ujar Erick dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR, Rabu (22/9/2021).  

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement