Sri Mulyani menegaskan praktik semacam itu bertentangan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan kepatutan dalam pengelolaan anggaran. Membelanjakan puluhan triliun rupiah dalam waktu singkat di akhir tahun anggaran, menurutnya, bukanlah cara yang sehat dan bertanggung jawab.
Kementerian Keuangan, lanjut Sri Mulyani, terus berupaya menyeimbangkan kewajiban konstitusional untuk memenuhi 20 persen anggaran pendidikan dengan menjaga kualitas dan tata kelola belanja. Ia menyatakan bahwa mekanisme penganggaran juga harus dikaji secara matang agar tidak hanya memenuhi angka, tetapi juga membawa manfaat nyata.
"Memang ini mekanisme, kami juga berpikir terus bagaimana satu sisi mengikuti undang-undang dasar, di sisi lain Pak Dolfie minta kualitas belanjanya harus bagus, tata kelola bagus, dan segala macam, efisien," terang Sri Mulyani.
Komunikasi dan koordinasi dengan kementerian atau lembaga lain akan terus ditingkatkan untuk mencapai keseimbangan ini.
Meski debat berlangsung sengit, rapat kerja akhirnya ditutup dengan pembacaan kesimpulan oleh Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. Komisi XI tetap meminta Kementerian Keuangan untuk memperkuat kebijakan pengelolaan belanja negara, khususnya dalam merealisasikan anggaran pendidikan 20 persen dari APBN sesuai mandat konstitusi.