sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR RI Sahkan Revisi UU IKN, Ini Poin-Poin Perubahannya

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
03/10/2023 14:45 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui hasil revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Nusantara (IKN).
DPR RI Sahkan Revisi UU IKN, Ini Poin-Poin Perubahannya
DPR RI Sahkan Revisi UU IKN, Ini Poin-Poin Perubahannya

IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui hasil revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) dalam sidang Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2023-2024.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, ada tujuh fraksi yang sudah menyetuji perubahan RUU IKN tersebut. Sedangkan satu praksi, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih menolak disahkannya RUU tersebut.

"Berdasarkan laproan komisi II DPR RI bahwa terdapat tujuh fraksi, yaitu fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan Partai Persatuan Pembangunan menyetujui RUU tentang perubahan atas UU No 3/2022 tentang IKN untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II untuk disahkan menjadi UU," kata Dasco dalam Sidang Paripurna, Selasa (3/9/2023).

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyambut baik disahkannya RUU IKN menjadi UU IKN. Sebab RUU ini nantinya akan memperkuat posisi Badan Otorita sebagai motor pemindahan pusat pemerintah dari Jakarta ke IKN.

"Mari kita siapkan masa depan yang gemilang setelah disahkan UU IKN ini," ujar Suharso dalam pidatonya.

Menurutnya, UU IKN akan melahirkan sebuah entitas yang unik. Harapannya RUU Perubahan tentang UU IKN ini dapat menghasilkan rumusan ketentuan yang tepat sehingga mampu memberikan tools bagi Ibu Kota Nusantara (IKN).

Itu khususnya Otorita IKN agar dapat melaksanakan dan mengakselerasi kegiatan pembangunan dan pemindahan ibu kota pada saatnya nanti melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN secara efektif, optimal, dan akuntabel. 

"UU ini akan melahirkan sebuah entitas bersifat sui generis, yang bermakna bahwa Otorita IKN adalah entitas yang khas, unik, tak dapat dibandingkan," ucap Suharso.

"Dan kekhasan ini dimungkinkan oleh Pasal 18b ayat (1), Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 untuk merespon lingkungan strategis termasuk volatility, uncertainty, complexity, dan ambiguity," imbuh dia. 

Lewat revisi UU IKN tersebut, ada sembilan pokok perubahan jika dibandingkan dengan regulasi yang lama. Sembilan pokok perubahan UU IKN, yakni kewenangan khusus IKN, pertanahan, pengelolaan keuangan, pengisian jabatan non-PNS, penyelenggaraan perumahan, pemutakhiran batas wilayah, tata ruang, mitra OIKN di DPR RI, dan jaminan keberlanjutan. 

(RNA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement