sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Sebut Kenaikan UMP 6,5 Persen Titik Tengah yang Terbaik

Economics editor Achmad Al Fiqri
02/12/2024 07:08 WIB
Presiden Prabowo Subianto memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) nasional untuk 2025 sebesar 6,5 persen.
Presiden Prabowo Subianto memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) nasional untuk 2025 sebesar 6,5 persen. (Foto: MNC Media)
Presiden Prabowo Subianto memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) nasional untuk 2025 sebesar 6,5 persen. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) nasional untuk 2025 sebesar 6,5 persen. Kenaikan tersebut dinilai tak ideal, namun menjadi titik tengah terbaik antara kepentingan buruh dan pengusaha.

"Idealnya sih 10 persen ya, agar bisa meningkatkan daya beli masyarakat kita," kata Anggota Komisi IX DPR, Zainul Munasichin saat dihubungi IDX Channel, Senin (2/12/2024).

Namun, dia memahami keputusan pemerintah yang juga mempertimbangkan sisi pengusaha. Dia menilai, kondisi dunia usaha saat ini juga tengah tertekan sehingga pemerintah perlu mendengarkan dari kedua sisi.

"Kita kan perlu melihat spektrum yang lebih luas dari stakeholder yang lain, khususnya dari pengusaha. Perlu dicarikan titik tengah. Menurut saya, Presiden sudah memutuskan titik komprominya yaitu 6,5 persen, itu adalah titik tengah yang terbaik," kata Zainul.

Dia berharap, keputusan UMP pemerintah ini bisa menjadi patokan bagi seluruh stakholders untuk menentukan besaran gaji buruh. Da pun mengingatkan pada pengusaha agar bisa memberi upah ke pekerja minimal dengan besaran UMP yang ditetapkan oleh masing-masing daerah.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement