"UMP itu patokan umum. Untuk sektor-sektor tertentu yang selama ini upahnya sudah di atas UMP kan tetap harus sesuai, yang sudah berjalan tidak boleh di bawah UMP," katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen untuk tahun depan. Prabowo menekankan bahwa kesejahteraan buruh merupakan hal yang sangat penting sehingga dirinya siap memperjuangkannya.
Prabowo mengatakan bahwa upah minimum tersebut merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
"Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," kata Prabowo.
(Rahmat Fiansyah)