sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Sebut Kenaikan UMP 6,5 Persen Titik Tengah yang Terbaik

Economics editor Achmad Al Fiqri
02/12/2024 07:08 WIB
Presiden Prabowo Subianto memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) nasional untuk 2025 sebesar 6,5 persen.
Presiden Prabowo Subianto memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) nasional untuk 2025 sebesar 6,5 persen. (Foto: MNC Media)
Presiden Prabowo Subianto memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) nasional untuk 2025 sebesar 6,5 persen. (Foto: MNC Media)

"UMP itu patokan umum. Untuk sektor-sektor tertentu yang selama ini upahnya sudah di atas UMP kan tetap harus sesuai, yang sudah berjalan tidak boleh di bawah UMP," katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen untuk tahun depan. Prabowo menekankan bahwa kesejahteraan buruh merupakan hal yang sangat penting sehingga dirinya siap memperjuangkannya.

Prabowo mengatakan bahwa upah minimum tersebut merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.

"Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," kata Prabowo.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement