Ketiga, melakukan pengawasan secara ketat terhadap holding sehingga pembentukannya benar-benar efektif dan memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya di sektor Ultra Mikro.
Keempat, pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro dapat meningkatkan efisiensi biaya operasional masing-masing BUMN yang terlibat.
Kelima, Induk dan anggota Holding Ultra Mikro yakni, BRI, Pegadaian, dan PNM untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja terkait dengan integrasi tersebut. Komisi VI juga meminta Kementerian BUMN dan BUMN terkait untuk menyampaikan jawaban atas pertanyaan anggota Komisi VI secara tertulis paling lama sepuluh hari kerja. (TYO)