Kemudian Daniel Lumban Tobing merupakan anggota BPK periode 2019-2024 sekaligus eks anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP). Sedangkan Fathan merupakan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Untuk diketahui, Komisi XI DPR sebelumnya melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 74 calon anggota BPK. Ini dilangsungkan di tiga tempat di Gedung Nusantara I, yaitu ruang rapat Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKN), Pansus C, dan Komisi XI DPR.
Uji kelayakan dan kepatutan dilakukan dengan memberikan para calon anggota BPK waktu 30 menit untuk presentasi. Di mana 10 menit untuk menjelaskan program dari peserta dan 20 menit untuk sesi tanya jawab bersama anggota Komisi XI DPR RI.
Uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK merupakan bentuk pelaksanaan pasal 14 UU 15 tahun 2006 tentang BPK yang menyebutkan bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD di mana ketentuan lebih lanjut diatur dalam peraturan DPR.
(Dhera Arizona)