Hal yang sama juga dikeluhkan Aji (28) driver ojol yang berada di Kebayoran Lama. Aji mengatakan pemotongan biaya sewa aplikasi ada baiknya disamakan dengan pajak perhitungan nilai (PPN).
‘’Biaya pemotongan sewa aplikasi sekiranya lebih baik sebesar 10 persen atau sama seperti ppn yakni 11 persen,’’ katanya kepada MNC Portal, Rabu (7/9/2022).
Aji menjelaskan bahwa permintaan itu dikarenakan selama ini jarak yang ada di aplikasi kadang tidak sesuai dengan jarak dilapangan. Sehingga hal itu berpengaruh terhadapa pendapatan dan waktunya.
‘’Jarak penarikan itu kadang kadang kita nariknya tiga kilometer tapi pas nganter ada perbedaan lebih dari tiga kilometer, dan itu yang ongkas yang didapatkan juga tidak semuanya masuk ke kita, ada potongan yang besar tadi," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan resmi menaikan tarif ojek online pada 11 September 2022 lalu, Selain itu Kemenhub juga melakukan pemotongan biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar lima persen kepada pihak aplikator