“Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan COVID-19, dimana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk Isolasi mandiri dan Isolasi Terpusat," jelasnya.
Lebih lanjut, Nadia menambahkan kedua kasus tersebut merupakan pelaporan fatalitas pertama di Indonesia akibat varian baru yang memiliki daya tular tinggi tersebut.
“Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat Tangerang Selatan dan satu lagi merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso Jakarta Utara," ujarnya. "Kedua pasien tersebut memiliki komorbid," tambahnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data (22/1) tercatat 3.205 penambahan kasus baru COVID-19, 627 kasus sembuh, dan 5 kasus meninggal akibat terpapar COVID-19. Kenaikan kasus baru konfirmasi merupakan implikasi dari peningkatan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia. Dimana sejak 15 Desember hingga saat ini secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Indonesia.
(SANDY)