sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dua Tersangka Kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Dicekal dan Wajib Lapor

Economics editor Riezky Maulana
25/06/2022 20:27 WIB
Bareskrim Polri melakukan pencekalan keluar negeri terhadap dua orang tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Dua Tersangka Kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Dicekal dan Wajib Lapor (Dok.MNC)
Dua Tersangka Kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Dicekal dan Wajib Lapor (Dok.MNC)

Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan tiga petinggi Indosurya Cipta sebagai tersangka. Akan tetapi, keberadaan Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub belum diketahui sehingga dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement