Sampai saat ini, pihaknya masih belum dapat melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Tan Kian. Hal itu, dikarena belum ada alat bukti yang dapat memastikan Tan Kian sebagai tersangka.
Baca Juga:
"Sampai saat ini tidak (dicegah), karena alat bukti untuk dia tersangka masih kita cari," bebernya.
Pihaknya pun masih mencari dua alat bukti yang cukup untuk bisa menetapkan Ketua KSO Regency Karunia Metropolitan Properti itu sebagai tersangka.
Pendalaman fokus pada kerja sama Tan Kian dengan tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS) dalam pembangunan properti di Kuningan, Jakarta Selatan dan Maja, Lebak Banten. (Sandy)