sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dugaan Korupsi Asabri, Kejagung Periksa 10 Saksi

Economics editor Erfan Ma'ruf
29/03/2021 16:57 WIB
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi kasus dugaan korupsi PT Asabri. (Foto: MNC Media)
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi kasus dugaan korupsi PT Asabri. (Foto: MNC Media)

Dia memberkan, para saksi diperiksa untuk memberikan keterangan gina kepentingan penyidikan yang diketahui tentang peristiwa dugaan tipikor Asabri.  

"Tentang suatu perkara pidana yang dia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," jelas Leonard. 

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus korupsi Asabri yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 23 triliun.

Sembilan tersangka itu adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.

Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi; Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono; dan dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement