IDXChannel - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Yofa Niaga Pastya, Yhordanus dan Corporate Afffair PT. Tri Sakti Purwosari Makmur, Carolus Woto Handoko untuk diperiksa pada hari ini Selasa (25/5/2021) di Kantor KPK, Jakarta.
Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.
"Hari ini (25/5) pemeriksaan saksi PK terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (25/5/2021).
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Kasus yang diusut terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Bintan.
Dalam kasus ini, diduga KPK telah menetapkan tersangka. Sayangnya, hal tersebut belum dipublikasikan lantaran kebijakan baru pimpinan KPK.