sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dugaan Korupsi Cukai di Pelabuhan Bintan, Direktur Yofa Niaga Pastya Diperiksa KPK

Economics editor Raka Dwi Novianto
25/05/2021 18:02 WIB
KPK memanggil Direktur PT Yofa Niaga Pastya, dan Corporate Afffair PT. Tri Sakti Purwosari Makmur, , sebagai saksi dugaan korupsi cukai di Pelabuhan Bintan.
MNC Media
MNC Media

"Kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya. Karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," jelasnya.

"Namun demikian, kami memastikan, sebagai bentuk transparansi kepada publik, KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini," imbuhnya.

Tidak hanya itu, KPK juga telah melakukan pencegahan keluar negeri terhadap dua orang yang terlibat dalam penyidikan perkara tersebut.

"Benar, sejak tanggal 22 Februari 2021, KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kumham RI terhadap 2 orang yang berperan penting dengan perkara yang masih proses penyidikan ini," kata Ali.

"Pelarangan ke luar negeri ini dilakukan untuk 6 bulan ke depan sejak tanggal 22 Februari 2021," imbuhnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement