Mulanya, penerapan perdagangan karbon--termasuk pengenaan pajak karbon--ditargetkan terwujud pada 1 April 2022 dengan skema cap and trade and tax. Namun, karena infrastrukturnya belum memadai, penerapan kebijakan tersebut ditunda.
Penerapan skema cap and trade and tax secara khusus berlaku untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara dengan kapasitas 25-100 megawatt. Rencananya, kebijakan itu akan mulai efektif berlaku pada 2023.
Sebagaimana diketahui, Kementerian ESDM sudah menggodok regulasi berupa Rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK) pembangkit tenaga listrik. Adapun usulan mekanismenya, yakni Surat Persetujuan Teknis Eemisi (PTE) pada PLTU batu bara, diterbitkan oleh Menteri ESDM melalui Ditjen Ketenagalistrikan.
Kemudian, surat PTE diberikan kepada unit instalasi PLTU batu bara dalam satuan ton CO2e atau ton karbon dioksida ekuivalen dan berdasarkan nilai batas atas emisi (ton CO2e/MWh) yang dikalikan produksi bruto (MWh) yang direncanakan pada awal tahun.
(FRI)