sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dukung Kebijakan Pro-Growth, BI Minta Insentif PPN Properti Berlanjut di 2022

Economics editor Hafid Fuad
02/12/2021 10:58 WIB
Bank Indonesia (BI) mengusulkan kepada pemerintah agar kebijakan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) bisa dilanjutkan.
Dukung Kebijakan Pro-Growth, BI Minta Insentif PPN Properti Berlanjut di 2022. (Foto: MNC Media)
Dukung Kebijakan Pro-Growth, BI Minta Insentif PPN Properti Berlanjut di 2022. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bank Indonesia (BI) mengusulkan kepada pemerintah agar kebijakan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) bisa dilanjutkan hingga akhir 2022 mendatang.

Menurut Asisten Gubernur BI, Juda Agung, langkah ini sejalan dengan kebijakan pro-growth yang diusung pemerintah. Program itu sendiri merupakan bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk mendorong roda perekonomian kembali berjalan pasca-pandemi Covid-19.

"Kebijakan moneter kita masih pro growth khususnya makro prudensial. Kita masih harus bersinergi dengan banyak pihak seperti pemerintah kita berharap pemerintah masih akan menanggung insentif uang muka 0% PPN properti. Mudah-mudahan masih akan ditanggung pemerintah," ujar Juda dalam webinar Bank Indonesia Bersama Masyarakat di Jakarta (2/12/2021).

Dia mengatakan Bank Indonesia belum akan melakukan pengetatan atau stabilisasi kebijakan sehingga akan akomodatif dalam kebijakan counter cyclical buffer yang masih nol.

"Kebijakan dari BI masih pro growth atau longgar dan ini akan terus dijaga sampai akhir tahun depan. Masih akan ada berbagai insentif yang akan kami berikan untuk mempercepat pembiayaan ke masyarakat dan menggerakkan ekonomi," katanya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement