sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dukung Kebijakan Pro-Growth, BI Minta Insentif PPN Properti Berlanjut di 2022

Economics editor Hafid Fuad
02/12/2021 10:58 WIB
Bank Indonesia (BI) mengusulkan kepada pemerintah agar kebijakan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) bisa dilanjutkan.
Dukung Kebijakan Pro-Growth, BI Minta Insentif PPN Properti Berlanjut di 2022. (Foto: MNC Media)
Dukung Kebijakan Pro-Growth, BI Minta Insentif PPN Properti Berlanjut di 2022. (Foto: MNC Media)

Sebelumnya Sekjen DPP REI, Amran Nukman, mengatakan insentif PPN DTP sejak Maret hingga akhir Desember tahun ini sangat berdampak besar pada penjualan properti para pengembang. Tercatat para pengembang yang memiliki hunian ready stock bisa mendorong peningkatan penjualan 30 persen hingga 50 persen dari stimulus PPN. 
 
"Pengembang yang punya stok rumah masih bisa memanfaatkan insentif ini. Kalau pengembang tidak ada stok rumah memang sulit untuk mengejar  pelunasan dan serah terima di akhir Desember ini agar dapat memanfaatkan insentif PPN," ujar Amran beberapa waktu lalu.
 
Oleh karena itu, lanjutnya, REI tengah berupaya untuk mendorong pemerintah agar insentif PPN ini dapat diperpanjang hingga akhir tahun 2022. 
 
Menurutnya, potensi penambahan penyerapan PPN DPT mencapai Rp2,107 triliun. Selain perpanjangan insentif PPN perumahan, REI juga mengusulkan agar program pengakuan PPN DPT diperhitungkan pada tanggal transaksi pembelian. 
 
Lalu, insentif tersebut juga diusulkan agar berlaku bagi rumah inden dan bukan hanya ready stock saja. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement