Donny menambahkan, pengembangan instrumen repo tersebut sejalan dengan kebijakan BI melakukan reformulasi suku bunga kebijakan sejak tahun 2016 menjadi BI 7 Days Reverse Repo Rate (BI 7DRR) yang diikuti dengan penggunaan reverse repo SBN sebagai instrumen utama dalam Operasi Pasar Terbuka.
Selain itu, pengembangan instrumen repo juga akan mendukung stabilitas sistem keuangan. Sementara, pengembangan transaksi DNDF juga sejalan dengan upaya BI memperkuat kebijakan stabilisasi untuk menjaga nilai tukar Rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar.
"Selain itu pengembangan pasar DNDF dapat dimanfaatkan oleh pelaku pasar sebagai salah satu instrumen lindung nilai terhadap risiko nilai tukar. Dalam implementasinya, Repo dan DNDF akan dikembangkan untuk ditransaksikan pada Electronic Trading Platform (ETP) Multimatching System, dikliringkan melalui central counterparty (CCP). Khusus untuk transaksi DNDF juga akan dilaporkan melalui trade repository," kata dia.
Sebagai implementasi awal, ETP Multimatching System akan mulai diimplementasikan untuk transaksi Spot di pasar valas mulai kuartal III-2021. Dia menuturkan, dengan ETP Multimatching System, transaksi di pasar uang menjadi semakin modern, dimana kuotasi harga dapat diakses oleh pelaku pasar secara transparan, dan pelaku transaksi dapat melakukan transaksi secara anonimus pada trading system.
"Pengembangan infrastruktur CCP juga terus berlanjut dan direncanakan akan dapat diimplementasikan pada akhir tahun 2021. Selain Repo dan DNDF, beberapa instrumen lain juga difokuskan untuk dapat dikliringkan melalui CCP," ucapnya.