Selain itu, manfaat yang akan diperoleh oleh UMKM yang menjadi member premium aplikasi Labamu melalui kerjasama ini adalah Biaya pengobatan dan perawatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan jika pekerja mengalami kecelakaan kerja.
"Ada pula santunan sebesar 48 kali upah akan diberikan kepada ahli waris jika pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dan santunan sebesar Rp42.000.000,- akan diberikan kepada ahli waris jika pekerja meninggal dunia akibat sakit," tegas Husaini. (TSA)