Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan tugas kepada beberapa menteri terkait, untuk melindungi e-commerce dalam negeri agar tidak sampai seperti yang terjadi di India. Di mana produk e-commerce justru mayoritas datang dari luar negeri.
“Bersama stakeholder terkait, termasuk Kemendag, kami terus menyempurnakan regulasi terkait PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) untuk melindungi UMKM pada lokapasar daring, PPMSE lokal, serta konsumen atau masyarakat luas,” kata Teten.
Platform e-commerce yang berkembang di Indonesia, sambung Teten, harus menjadi peluang bagi UMKM yang dalam penjualan offline tidak mendapat tempat strategis untuk memasarkan produknya. Adanya e-commerce diharapkan membuat para pelaku UMKM yang ada di pelosok daerah bisa berjualan secara digital.
“Jadi setelah bisnisnya diberikan perlindungan, konsumennya juga harus dilindungi jangan sampai banyak yang merasa dirugikan. Sehingga, besarnya potensi ekonomi digital ini benar-benar bisa dirasakan manfaatnya,” ungkapnya.
Untuk mencapai itu semua, menurut dia, juga tidak mudah. Banyak tantangan yang dihadapi. Mulai dari literasi digital, literasi usaha, literasi keuangan, hingga persaingan yang sengit di market digital. Terkait literasi, KemenKopUKM saat ini sedang memanfaatkan jaringan reseller atau yang disebut dengan internet marketer yang memiliki peran penting dalam penjualan di marketplace.