sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

E-Commerce Bakal Kesulitan Bersihkan Lapak Penjualan Baju Thirifting

Economics editor Ikhsan Permana SP/MPI
21/03/2023 13:47 WIB
Lapak penjualan baju bekas (thrifting) menjamur di e-commerce. Peredaran atau penjualan thrifting dinilai akan memukul industri tekstil di dalam negeri.
E-Commerce Bakal Kesulitan Bersihkan Lapak Penjualan Baju Thirifting (FOTO: Dok MNC Media)
E-Commerce Bakal Kesulitan Bersihkan Lapak Penjualan Baju Thirifting (FOTO: Dok MNC Media)

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM telah bersepakat dengan pelaku e-commerce dan platform sosial media untuk melakukan takedown kepada penjual baju bekas impor.

Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah, Hanung Harimba menyampaikan, penjualan online barang bekas impor terutama pakaian dan sepatu sudah semakin berkembang, sehingga perlu adanya penanganan melalui kerjasama berbagai pihak.

"Kita himbau e-commerce untuk membantu kita membatasi atau melarang kegiatan berjualan barang bekas impor," kata Hanung dalam diskusi yang dilaksanakan di Kantor KemenKopUKM, Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Seperti diketahui, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement