Risma mengatakan, hal itu sekaligus menyikapi atas Peraturan Presiden nomor 63 tahun 2017 yang memperbolehkan penyaluran bansos melalui tunai atau barang.
Serta berpedoman pada Surat Rekomendasi dari Komisi VIII DPR, di mana skema e-warong diduga memiliki sejumlah penyimpangan terutama saat penyaluran BPNT.
Oleh karena itu, Kemensos telah menyepakati untuk penyalurannya bansos BPNT berbentuk uang tunai. Bansos tersebut disalurkan melalui Bank Himbara, dan dapat ditarik melalui ATM rekening penerima manfaat masing-masing.
"Banyaknya penyimpangan-penyimpangan saat (menggunakan e-warong) itu, maka kita tidak melewatkan itu. Jadi, kita bisa langsung ke penerima manfaat langsung melalui bank atau lewat ATM," ujar Risma.
Sementara itu, Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo berharap, agar penyaluran BPNT dengan sistem tunai dapat memudahkan masyarakat untuk berbelanja kebutuhan pokok sehari-hari.