"Kemudian, omzet pelaku usaha akan memengaruhi penerimaan pajak lain seperti PPh badan, PPh 21, dan bea cukai," kata dia.
Dia pun menegaskan, barang yang dikecualikan pun masih sama, yakni bahan pangan untuk sembako, jasa pendidikan dan kesehatan, hingga transportasi. Bedanya, untuk barang yang dikecualikan akan semakin sedikit karena untuk bahan pangan premium, hingga jasa pendidikan dan kesehatan premium atau mewah akan dikeluarkan dalam daftar itu.
Selain itu, hanya tiga komoditas seperti minyak goreng curah bermerek Minyakita, tepung terigu, dan gula industri yang akan diberikan tarif PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 1 persen, sehingga tarifnya masih akan tetap 11 persen sepanjang 2025.
Di sisi lain, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengungkapkan, kebijakan PPN yang dianut pemerintah berlaku umum. Artinya, setiap barang dan jasa yang menjadi objek pajak akan terkena PPN 12 persen seperti baju, Spotify, Netflix, hingga kosmetik, kecuali, barang itu dikecualikan oleh pemerintah.