IDXChannel - Pemerintah memastikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya untuk dikenakan kepada barang mewah. Namun, hal ini terus dipertanyakan oleh sejumlah kalangan.
Apalagi, barang yang dikenakan PPN 12 persen bukan hanya barang mewah, namun juga kepada barang-barang yang dikonsumsi masyarakat seperti peralatan elektronik, suku cadang kendaraan bermotor, deterjen, hingga sabun mandi.
“Bahkan deterjen dan sabun mandi apa dikategorikan juga sebagai barang orang mampu? Narasi pemerintah semakin kontradiksi dengan keberpihakan pajak," ujar Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (19/12/2024).
Selain itu, kata Bhima, kenaikan PPN 12 persen tidak akan berkontribusi banyak terhadap penerimaan pajak. Hal ini dikarenakan adanya efek pelemahan konsumsi masyarakat.