sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ekonom Sebut Suku Cadang Kendaraan hingga Sabun Mandi Bisa Kena PPN 12 Persen

Economics editor Anggie Ariesta
19/12/2024 11:45 WIB
Apalagi, barang yang dikenakan PPN 12 persen bukan hanya barang mewah, namun juga kepada barang-barang yang dikonsumsi masyarakat.
Ekonom Sebut Suku Cadang Kendaraan hingga Sabun Mandi Bisa Kena PPN 12 Persen. (Foto MNC Media)
Ekonom Sebut Suku Cadang Kendaraan hingga Sabun Mandi Bisa Kena PPN 12 Persen. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah memastikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya untuk dikenakan kepada barang mewah. Namun, hal ini terus dipertanyakan oleh sejumlah kalangan.

Apalagi, barang yang dikenakan PPN 12 persen bukan hanya barang mewah, namun juga kepada barang-barang yang dikonsumsi masyarakat seperti peralatan elektronik, suku cadang kendaraan bermotor, deterjen, hingga sabun mandi.

“Bahkan deterjen dan sabun mandi apa dikategorikan juga sebagai barang orang mampu? Narasi pemerintah semakin kontradiksi dengan keberpihakan pajak," ujar Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (19/12/2024).

Selain itu, kata Bhima, kenaikan PPN 12 persen tidak akan berkontribusi banyak terhadap penerimaan pajak. Hal ini dikarenakan adanya efek pelemahan konsumsi masyarakat.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement