Sebagai informasi, pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok. Diketahui, rencana tersebut tertuang dalam draf Revisi Ke-5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. (TIA)
Advertisement
Ekonom Ungkap Tiga PR Pemerintah sebelum Perluas Objek Pajak
Salah satu PR yang perlu diselesaikan adalah belanja yang tidak tepat sasaran.

Salah satu PR yang perlu diselesaikan adalah belanja yang tidak tepat sasaran. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement